Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Mulai Juni 2026

Pemerintah mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 secara bertahap bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya sejak Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran hak keuangan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pegawai.

Pencairan tunjangan tahunan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Selain PPPK, penerima mencakup PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Landasan hukum mengenai pemberian tunjangan ini tertuang dalam Pasal 2 aturan yang dikutip pada Rabu, 3 Juni 2026 tersebut.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi pegawai terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan berdasarkan pangkat serta kelas jabatan.

Sementara itu, komponen bagi instansi daerah disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, ditambah penghasilan tambahan maksimal satu bulan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Pemberian gaji ke-13 ini memiliki ketentuan khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun, di mana nominalnya akan dihitung secara proporsional berdasarkan bulan kerja yang mengacu pada penghasilan satu bulan.

"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat (14) c peraturan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi