Pemerintah Indonesia menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada bulan Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi fiskal untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat dan memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi langsung mengenai realisasi hak tahunan bagi para abdi negara dan penerima tunjangan tersebut. Menurut Purbaya, alokasi dana tersebut dipastikan tersedia dan akan disalurkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Nanti kan ada gaji-gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penegasan mengenai kelancaran proses pencairan ini menjadi komitmen kementerian untuk memenuhi hak para pegawai pemerintah dan pejabat negara. Selain ASN dan personel keamanan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam daftar penerima manfaat kebijakan ini.
Optimalisasi kebijakan fiskal melalui pemberian gaji ke-13 ini diproyeksikan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, upaya pemerintah terus difokuskan pada penguatan daya beli domestik melalui instrumen belanja negara.