Pemerintah Republik Indonesia resmi menyalurkan dana gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk membantu pembiayaan pendidikan anak sekaligus mendorong aktivitas perekonomian nasional.
Penyaluran stimulus finansial ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Penerima dana mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota Polri, TNI, pejabat negara, serta pensiunan.
Proses distribusi dana dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui kerja sama dengan 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Komponen pembayaran merujuk pada nilai penghasilan bulan Mei 2026 tanpa adanya potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Pihak pengelola memastikan bahwa para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan manual dalam proses pencairan ini.
"proses pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung tanpa membutuhkan autentikasi ulang atau prosedur pengajuan oleh para penerima manfaat." kata Henra, Corporate Secretary TASPEN.
Regulasi juga mengatur pembatasan bagi penerima yang memiliki status ganda agar tidak terjadi penggandaan anggaran operasional negara.
"apabila ASN atau penerima pensiun mempunyai lebih dari 1 status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan 1 kali, yakni berdasarkan manfaat dengan nominal paling besar." ujar Henra.
Bagi aparatur negara yang memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026, pengurusan hak anggarannya dialihkan ke instansi kerja terakhir. Manajemen lembaga keuangan ini juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi tindakan penipuan dari pihak luar.
"seluruh layanan diberikan tanpa dikenakan biaya apa pun dan gratis." tegas Henra.