Kepastian mengenai penyaluran tambahan penghasilan bagi para abdi negara telah menemui titik terang. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus dukungan finansial untuk keluarga menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini dilansir dari Bansos sebagai bagian dari program rutin tahunan pemerintah.
Landasan hukum penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan yang disahkan pada Maret 2026 tersebut mencakup pegawai dengan penghasilan dari APBN maupun APBD.
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling awal pada Juni 2026 sesuai Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Distribusi dana akan dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi pada setiap instansi.
Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, proses pengiriman dana diprediksi mulai mengalir di pekan pertama Juni. Namun, ada potensi pencairan berlanjut setelah Juni apabila proses verifikasi di kementerian atau pemerintah daerah tertentu belum tuntas.
Daftar Penerima dan Ketentuan Khusus
Penerima manfaat dibagi menjadi beberapa kategori utama, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, hingga pejabat negara. Kelompok pensiunan, termasuk janda atau duda penerima pensiun, serta veteran juga dipastikan mendapatkan hak serupa.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-ASN, terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi. Mereka wajib telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus dan memiliki kontrak yang mencantumkan hak tersebut.
Khusus untuk PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional. Namun, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak masuk dalam kategori penerima tahun ini.
Rincian Komponen dan Besaran Dana
Struktur besaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya mengacu pada gaji pokok, melainkan melibatkan beberapa komponen tunjangan. Untuk instansi pusat, elemennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Bagi pegawai di instansi daerah, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran ini dihitung berdasarkan nilai penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
| Jabatan / Kategori | Besaran Nominal |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp29,6 juta |
| Sekretaris dan Anggota | Rp28,1 juta |
| Pegawai Non-ASN Lulusan S1-S3 | Di atas Rp9 juta |
Kelompok penerima lain seperti CPNS akan menerima 80 persen dari total gaji pokok beserta tunjangannya. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan memperoleh satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).