Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kalangan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus upaya mendongkrak daya beli masyarakat demi memicu pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan pencairan tunjangan tahunan ini berjalan sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tanggal 3 Maret 2026 yang lalu.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).
Ketentuan dalam regulasi ini juga mengantisipasi apabila terdapat kendala teknis dalam proses penyaluran anggaran di lapangan.
Sementara, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, jika gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Komponen dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara meliputi beberapa elemen. Komponen tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi pegawai di daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat penyesuaian aturan. Struktur anggarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan maksimal satu bulan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Berdasarkan aturan itu, penerima fasilitas ini mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Jabatan tinggi seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota lembaga tinggi negara seperti DPR dan MPR juga berhak menerima tunjangan ini.
Proses distribusi dana bagi para pensiunan akan difasilitasi oleh PT TASPEN (Persero) melalui jaringan 46 mitra bayar di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran ini dipastikan berjalan secara otomatis tanpa mewajibkan penerima melakukan pengajuan atau autentikasi ulang.
Besaran dana dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026 tanpa adanya potongan iuran, kredit pensiun, ataupun pajak penghasilan karena seluruh beban pajak ditanggung pemerintah. Jika penerima memiliki status penerima manfaat ganda, maka pembayaran menggunakan nominal terbesar, kecuali bagi pemilik status pensiun sekaligus tunjangan janda atau duda yang akan menerima keduanya.
Bagi ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun per tanggal 1 Juni 2026 atau setelahnya, proses pembayaran gaji ke-13 akan ditangani oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja.