Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan menerima pencairan gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2026. Seperti dikutip dari Info, kebijakan ini menyasar pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Langkah penyaluran dana ini dilakukan pemerintah sebagai instrumen untuk menopang daya beli masyarakat. Selain itu, momentum pencairan sengaja disesuaikan guna membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Regulasi yang mendasari pemberian hak keuangan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pemberian dana ini sekaligus menjadi wujud apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan oleh para aparatur negara.
Struktur besaran dana yang mengalir ke setiap aparatur dipastikan bervariasi. Hal tersebut ditentukan oleh pangkat, posisi jabatan, serta dari mana sumber anggaran instansi tempat pegawai bekerja berasal.
Secara umum, nominal yang dibayarkan mencakup akumulasi dari beberapa unsur. Komponen tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja atau tukin.
Bagi pegawai di tingkat daerah yang penganggarannya bersumber dari APBD, komponen tambahan penghasilan tidak disamakan ratakan. Ketentuan tersebut diatur secara khusus dengan melihat kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Rincian Besaran Nominal Berdasarkan Jabatan
Pemerintah menetapkan batasan nominal maksimal bagi kelompok pimpinan, anggota lembaga non-struktural, serta pegawai non-ASN yang setara dengan eselon tertentu. Distribusi angka tersebut disesuaikan dengan tanggung jawab kelembagaan.
Bagi aparatur yang menduduki posisi di lembaga non-struktural serta eselon, jumlah hak yang diterima diatur secara mendetail. Rincian besaran uang yang disalurkan adalah sebagai berikut:
| Kategori Jabatan / Posisi | Besaran Nominal (Rp) |
|---|---|
| 31.474.800 | 29.665.400 |
| 28.104.300 | 28.104.300 |
| 24.886.200 | 19.514.300 |
| 13.842.300 | 10.612.900 |
Nominal Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Bagi pegawai non-ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri, perhitungan nominal bersandar pada dua indikator utama. Indikator tersebut meliputi tingkat pendidikan terakhir dan akumulasi masa kerja.
Sistem penggolongan ini dirancang agar distribusi dana tetap proporsional. Rincian lengkap pembagian hak keuangan berdasarkan strata pendidikan serta masa bakti adalah sebagai berikut:
| Tingkat Pendidikan | Masa Kerja Kurang Lebih 10 Tahun (Rp) | Masa Kerja Tepat 10 Tahun (Rp) | Masa Kerja Tepat 20 Tahun (Rp) |
|---|---|---|---|
| SD / SMP Sederajat | 4.285.200 | 4.639.300 | 5.052.600 |
| SMA / D1 Sederajat | 4.907.700 | 5.347.400 | 5.861.500 |
| D2 / D3 Sederajat | 5.488.500 | 5.966.100 | 6.524.200 |
| S1 / D4 Sederajat | 6.591.000 | 7.160.500 | 7.825.800 |
| S2 / S3 Sederajat | 7.764.100 | 8.357.500 | 9.050.500 |
Kriteria Penerima dan Ketentuan Pajak Penghasilan
Daftar pihak yang berhak menerima manfaat keuangan ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah. Namun, ada pengecualian yang diberlakukan.
Fasilitas ini tidak akan diberikan kepada ASN yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara. Aturan serupa berlaku bagi pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi induk dengan sistem penggajian yang dibayarkan oleh tempat penugasan baru.
Terkait mekanisme potongan, pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan untuk iuran ataupun kredit pensiun pada dana ini. Kewajiban pajak penghasilan tetap berlaku sesuai koridor hukum, tetapi seluruh bebannya ditanggung oleh pemerintah.