Pemerintah mulai mencairkan dana tunjangan gaji ke-13 bagi puluhan juta aparatur negara serta pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai salah satu bentuk stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat, seperti dilansir dari Suara.
Penyaluran bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan berjalan melalui PT TASPEN (Persero). Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan di dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
TASPEN memberikan penegasan mengenai jadwal pencairan ini melalui saluran komunikasi digital mereka pada Senin (1/6/2026).
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis TASPEN melalui akun Instagram resminya, Senin (1/6/2026).
Formulasi besaran nominal tunjangan yang diterima oleh setiap pegawai didasarkan pada komponen penghasilan pada bulan Mei 2026. Unsur penyusunnya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Setiap penerima akan mendapatkan jumlah anggaran yang bervariasi karena disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing pegawai. Tunjangan ini juga dipastikan bersih dari potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Satu-satunya pemotongan hanya berasal dari pajak penghasilan (PPh), namun beban tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah. Penerima yang memiliki status ganda hanya akan menerima satu kali pembayaran dengan nilai tertinggi, kecuali bagi penerima pensiun janda atau duda.
Aparatur negara dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 dan setelahnya akan menerima hak mereka dari instansi tempat terakhir bekerja. Penerima dana ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu.
Sebaliknya, fasilitas keuangan ini tidak diberikan kepada dua kategori pegawai. Kelompok pertama adalah pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, sedangkan kelompok kedua adalah pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan tersebut.