Pemerintah menjadwalkan pencairan anggaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan paling cepat mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah penyeragaman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menegaskan besaran hak didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 tanpa adanya potongan iuran.
Meski demikian, pasal 8 dalam beleid tersebut mengecualikan Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan.
Skema penyaluran juga mengatur pembatasan bagi penerima berstatus ganda yang hanya berhak menerima satu nominal terbesar, sedangkan penerima pensiun janda atau duda tetap memperoleh dua hak pembayaran sekaligus.
" Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 juni 2026, " kata unggahan media sosial resmi PT Taspen (Persero) yang dikutip CNBC Indonesia pada Kamis, 28 Mei 2026.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Lampung menyelaraskan proses administrasi kas daerah guna menjamin ketepatan waktu distribusi hak reguler tahunan tersebut bagi PNS dan PPPK setempat.
" Gaji ke-13 amanlah, aman, " kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat menanggapi kekhawatiran para pegawai terkait sirkulasi keuangan daerah di Griya Agung, Rabu, 27 Mei 2026.
Pernyataan tersebut menanggapi keluhan internal pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang belum menerima tambahan penghasilan pegawai sejak awal tahun.
" Iya, jadi memang cadangan keuangan mereka asumsinya masih asumsi tahun sebelumnya. Jadi dianggarkan kan TPP sama dengan tahun sebelumnya. Tapi, ternyata sirkulasi keuangan berbeda dengan situasi keuangan kemarin, " kata Herman Deru menambahkan analisisnya mengenai penurunan transfer ke daerah.
Gubernur Sumatera Selatan itu juga meyakinkan bahwa kondisi defisit kas di beberapa wilayah kabupaten tidak akan membatalkan hak normatif para aparatur daerah.
" Mudah-mudahan ini bukan membatalkan, tapi penundaan saja, " kata Herman Deru.
Penundaan pembayaran hak sekunder tersebut sebelumnya diakui oleh staf operasional di wilayah kerja Kabupaten Musi Banyuasin yang mengandalkan dana kas untuk operasional harian keluarga.
" Iya, sudah 4 bulan belum terima TPP. TPP Januari-April belum dibayar, " kata salah seorang pegawai di lingkungan Pemkab Muba pada Minggu, 17 Mei 2026.
Aparatur daerah mengharapkan adanya transparansi dan kepastian jadwal distribusi karena dana tersebut berdampak langsung pada stabilitas ekonomi rumah tangga mereka.
" Kami berharap segera ada kepastian dari pemerintah daerah. Karena TPP ini juga menunjang kebutuhan rumah tangga kami, " kata pegawai tersebut.
Merespons dinamika tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan pernyataan resmi mengenai komitmen penyelesaian beban bayar kepegawaian secara penuh.
" TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah TKD dari pemerintah pusat sudah masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan, " kata Sekda Muba Syafaruddin.