Pemerintah telah memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Kebijakan ini ditujukan untuk menyokong kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya saat memasuki masa tahun ajaran baru sekolah.
Landasan hukum pemberian tambahan penghasilan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ketiga belas bagi aparatur negara dan penerima pensiun, seperti dikutip dari Info.
Proses transfer dana gaji ke-13 dijadwalkan bakal berlangsung paling cepat pada Juni 2026 sesuai mandat Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Meski demikian, penyaluran mungkin saja bergeser setelah bulan Juni apabila terdapat hambatan administratif pada instansi tertentu.
Jika menilik skema tahun sebelumnya, distribusi dana biasanya dilakukan tepat pada awal bulan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, pembayaran gaji tambahan ini sudah mulai masuk ke rekening penerima sejak tanggal 2 Juni.
Daftar Penerima dan Komponen Penghasilan
Penerima manfaat gaji ke-13 tahun ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan veteran juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Nilai gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026. Bagi pegawai instansi pusat, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Sementara itu, pegawai instansi daerah mendapatkan komponen serupa dengan tambahan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Khusus untuk CPNS, besaran yang diterima adalah sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.
| Jabatan/Tingkat Eselon | Besaran Maksimal (Rp) |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga | 31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | 29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota | 28.104.300 |
| Eselon I/JPT Utama | 24.886.200 |
| Eselon II/JPT Pratama | 19.514.800 |
| Eselon III | 13.842.300 |
| Eselon IV | 10.612.900 |
Ketentuan untuk Pensiunan
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap menjadi prioritas penerima gaji ke-13 dengan nominal yang mengacu pada pensiun pokok bulanan sesuai golongan. Estimasi besaran untuk Golongan I berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, sementara Golongan IV bisa mencapai Rp4,4 juta.
Seluruh dana pensiun tersebut akan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing penerima pensiun mulai Juni 2026. Besaran akhir yang diterima setiap individu akan bervariasi mengikuti pangkat, masa kerja, dan komponen tunjangan yang berlaku.