Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun mulai menerima penyaluran gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekaligus mendongkrak aktivitas ekonomi pada pertengahan tahun.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran dana tambahan ini mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Nilai yang diterima setiap individu bervariasi karena disesuaikan dengan status kepegawaian, golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing.
Pihak PT Taspen (Persero) memberikan kepastian mengenai jadwal penyerahan hak bagi para penerima pensiun melalui pengumuman di media sosial.
"Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026," demikian keterangan yang disampaikan Taspen.
Perusahaan pelat merah tersebut juga menegaskan bahwa dana yang disalurkan bebas dari segala bentuk potongan, kecuali pajak yang sudah ditanggung oleh negara.
"Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain ke-13. Kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah," bunyi penjelasan Taspen.
Kendati demikian, fasilitas ini tidak diberikan kepada seluruh ASN. Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan tersebut dicoret dari daftar penerima.
Taspen kemudian merinci regulasi khusus mengenai pembagian instansi pembayar bagi pekerja yang baru saja menyentuh usia pensiun.
"Untuk peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir," tulis Taspen.
Melalui aturan ini, aparatur negara yang pensiun per 1 Juni 2026 dialihkan proses pembayarannya ke instansi asal mereka bekerja dan bukan lewat Taspen.
Dalam mendistribusikan hak para pensiunan pada tahun ini, Taspen mengonfirmasi keterlibatan puluhan lembaga keuangan sebagai mitra penyalur.
"Dalam pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 Tahun 2026, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia," demikian keterangan Taspen.
Demi menjaga akurasi data serta ketepatan waktu pengiriman uang ke rekening masing-masing, pihak manajemen meminta para peserta untuk mengonfirmasi identitas mereka secara digital.
"Untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat secara tepat orang dan tepat waktu, peserta diimbau melakukan autentikasi cukup satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen. Tinggal selfie!" bunyi pernyataan Taspen.
Di samping itu, para pensiunan dan penerima manfaat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi informasi seputar pencairan ini melalui saluran komunikasi resmi demi menghindari segala bentuk modus penipuan.