Pemerintah memastikan penyaluran dana tambahan bagi para purnabakti aparatur negara pada pertengahan tahun ini. Agenda pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, sebagaimana dikutip dari Info. Regulasi tersebut menjadi payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.
Berdasarkan mandat Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut, proses distribusi dana paling cepat dilakukan pada bulan Juni. Kementerian Keuangan RI menjamin penyaluran dana ke rekening penerima manfaat akan dilakukan secara tepat waktu.
Momentum pencairan ini disesuaikan dengan periode masuknya tahun ajaran baru sekolah. Langkah tersebut diambil guna meringankan beban biaya pendidikan keluarga pensiunan sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat secara nasional.
Nominal yang akan diterima para pensiunan telah ditetapkan sebesar satu kali gaji pensiun bulanan. Aturan penghitungan ini merujuk pada Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang masih menggunakan basis data Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dana yang disalurkan dipastikan utuh tanpa potongan cicilan atau pinjaman pihak ketiga. Hal ini menjamin setiap penerima mendapatkan hak finansial mereka secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| Golongan Pensiunan | Rentang Estimasi Nominal (Rp) |
|---|---|
| 1.748.100 - 2.256.700 | 1.748.100 - 3.208.800 |
| 1.748.100 - 4.029.600 | 1.748.096 - 4.957.100 |
Anggaran besar telah dialokasikan untuk menjangkau jutaan pensiunan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat di tengah tahun.
Besaran spesifik yang diterima setiap individu sangat bergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif menjabat sebagai ASN. Golongan IVE tercatat sebagai kelompok dengan potensi penerimaan tertinggi mencapai angka Rp4.957.100.
Penyaluran ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan kepada negara. Melalui kebijakan ini, perputaran roda ekonomi di berbagai daerah diharapkan dapat terus bergerak positif selama tahun anggaran 2026.