Pemerintah Cairkan Gaji Ketigabelas Mulai Juni Dua Ribu Dua Puluh Enam

Pemerintah Cairkan Gaji Ketigabelas Mulai Juni Dua Ribu Dua Puluh Enam

Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara serta pensiunan mulai Juni 2026. Kepastian jadwal dan besaran dana tunjangan tersebut telah resmi ditetapkan melalui payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kementerian Keuangan menyerahkan pengumuman rincian anggaran kepada kementerian koordinator terkait. Mekanisme regulasi tersebut dikonfirmasi usai pertemuan pejabat negara di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memaparkan kalkulasi total anggaran secara terperinci kepada publik. Pihaknya menyatakan koordinasi teknis penyampaian data logistik keuangan tersebut berada di bawah wewenang menteri koordinator.

"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penyaluran khusus kelompok pensiunan dikelola secara langsung oleh badan usaha milik negara yang membidangi asuransi tabungan hari tua. PT TASPEN (Persero) menyiapkan puluhan mitra bayar resmi demi menjamin kelancaran distribusi dana ke seluruh wilayah Indonesia.

Prosedur pencairan dana bagi para penerima manfaat dipastikan berjalan otomatis tanpa syarat administrasi tambahan. Pengiriman hak finansial berkala ini dijadwalkan berlangsung serentak mulai Selasa, 2 Juni 2026.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra, Corporate Secretary TASPEN dalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi