Pemerintah resmi mencoret para pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kebijakan baru ini dilansir dari Suara.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak bisa lagi dikenakan PPh Final UMKM berdasarkan omzet. Para kreator digital kini wajib beralih menggunakan skema Pajak Penghasilan umum.
Pengetatan aturan ini tidak hanya menyasar para kreator konten digital. Dalam Pasal 56 ayat (4), pemerintah memperjelas kategori pekerjaan bebas yang tidak lagi berhak menikmati tarif final 0,5 persen.
Daftar profesi tersebut mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, serta agen asuransi. Selain itu, profesi pengajar dan pelatih juga masuk dalam daftar pembatasan ini.
Sektor industri hiburan tidak luput dari penyesuaian regulasi. Penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, hingga olahragawan kini harus menghitung kewajiban pajaknya menggunakan mekanisme PPh umum, bukan tarif final berdasarkan omzet.
Perbedaan Pekerjaan Bebas dan Kegiatan Usaha
Pemerintah memberikan ilustrasi dalam penjelasan aturan untuk memperjelas batas antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih berhak memperoleh fasilitas pajak UMKM.
Seseorang yang memiliki keahlian bermain piano dan mengajar piano secara mandiri atas nama sendiri tanpa hubungan kerja dianggap menjalankan pekerjaan bebas. Penghasilannya tidak dapat dikenakan PPh Final UMKM.
Namun, jika individu tersebut mendirikan lembaga kursus piano sebagai badan usaha dan mempekerjakan tenaga pengajar lain, penghasilan bisnis kursus tersebut masih bisa memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama memenuhi syarat.
Alasan Penghapusan Fasilitas Pajak UMKM
Perubahan aturan ini bertujuan memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar tepat sasaran. Fasilitas tarif sederhana ini awalnya dirancang untuk membantu wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026, aturan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan berbentuk perseroan perorangan dalam menghitung pajak penghasilan final.
Pemerintah juga mendeteksi adanya potensi pemanfaatan fasilitas pajak UMKM yang tidak sesuai tujuan awal. Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat keadilan perpajakan sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak (tax avoidance).