Pemerintah Diminta Tinjau Batasan Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Pemerintah Diminta Tinjau Batasan Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Wacana pembatasan kadar maksimal nikotin serta tar pada produk tembakau menuai desakan agar pemerintah melibatkan berbagai kementerian secara luas demi mengantisipasi dampak ekonomi lapangan, pada Selasa (19/5/2026), seperti dilansir dari Nasional.

Langkah penataan ulang aturan tersebut dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak berat sebelah dan tetap mempertimbangkan kelangsungan sektor padat karya. Perlunya kajian mitigasi yang matang menjadi sorotan utama karena regulasi ini menyangkut jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memberikan pandangan bahwa perumusan kebijakan tersebut tidak boleh hanya bertumpu pada indikator kesehatan. Ia menilai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) belum optimal melibatkan Kementerian Pertanian serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam tim teknis.

"Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujarnya Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Achmad menambahkan bahwa usulan regulasi tersebut masih minim kajian mitigasi yang memadai, terutama terkait strategi penurunan kadar nikotin alami tembakau lokal dan alternatif pekerjaan bagi buruh yang terdampak.

"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh," tegasnya Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Peninjauan ulang ini juga disuarakan oleh legislatif yang memandang aturan turunan Undang-Undang Kesehatan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem industri nasional dan penerimaan cukai negara yang bernilai ratusan triliun rupiah.

"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia," kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Yahya mengingatkan pemerintah agar menjaga titik keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan tujuan kesehatan publik. Sinergi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang merugikan industri.

Artikel terkait

Rekomendasi