Pemerintah Dorong Konsolidasi Perbankan Guna Turunkan Suku Bunga Kredit

Pemerintah Dorong Konsolidasi Perbankan Guna Turunkan Suku Bunga Kredit

Kementerian Keuangan RI tengah menyiapkan kebijakan konsolidasi perbankan nasional melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Selasa (2/6/2026). Langkah ini ditempuh pemerintah guna mendorong efisiensi industri perbankan sehingga dapat menekan biaya transaksi dan menurunkan suku bunga kredit bagi masyarakat.

Arah baru sektor finansial ini dilansir dari Keuangan, di mana peta jalan industri akan dirancang ulang setelah masa berlaku Arsitektur Perbankan Indonesia (API) berakhir. Pembentukan suku bunga kredit sendiri sangat dipengaruhi oleh biaya operasional, biaya dana, margin keuntungan, serta premi risiko, sehingga efisiensi menjadi faktor krusial.

Pemerintah menilai bahwa bank-bank berskala besar telah memiliki skala ekonomi yang memadai untuk menjaga biaya transaksi tetap rendah, sementara sebagian bank kecil masih menghadapi kendala tersebut. Guna mengatasi ketimpangan ini, opsi penguatan modal maupun aksi merger antarbank kini mulai dipertimbangkan.

"Nanti OJK akan menyusun bersama dengan pemerintah bagaimana caranya agar industri perbankan kita biaya transaksinya bisa lebih efisien," ujar Herman Saheruddin, Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XI DPR RI.

Upaya memangkas biaya operasional tersebut diharapkan dapat menyasar bank-bank berukuran kecil agar daya saing industri merata. Pemerintah membuka peluang bagi lembaga keuangan tersebut untuk memperkuat struktur korporasinya.

"Kalau sekarang ada bank-bank kecil yang mungkin bisa didorong untuk merger atau mungkin menambah modal sehingga bisa lebih rendah lagi biaya transaksinya, ya kenapa tidak," kata Herman Saheruddin.

Kebijakan ini fokus pada hasil nyata berupa efisiensi sistemik, bukan sekadar membatasi kuantitas lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini ditargetkan rampung oleh pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode tahun ini.

"Target kita tahun ini selesai. Kalau bisa semester ini selesai, tetapi yang penting pembahasannya cukup detail dan pengaturannya bisa lebih lengkap," tandas Herman Saheruddin.

Artikel terkait

Rekomendasi