Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sepuluh perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang diduga memanipulasi harga ekspor guna menghindari kewajiban pembayaran kepada negara, Selasa (26/5/2026).
Pemerintah menuntut kesepuluh korporasi tersebut untuk segera melunasi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Informasi dugaan pelanggaran hukum ini dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah menegaskan pemeriksaan akan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan operasional dari perusahaan-perusahaan yang terlibat tersebut.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Di antara daftar hitam eksportir CPO yang dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan, terdapat nama dua raksasa industri kelapa sawit.
"Itu dua betul. Dua-duanya (betul)," jawab Purbaya saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan Wilmar International Group dan Musim Mas Group.
Selain kedua grup besar tersebut, bendahara negara juga menyebutkan satu nama emiten perkebunan kelapa sawit lainnya yang diduga kuat masuk dalam daftar penyelidikan.
"Sepertinya ada," imbuh Purbaya ketika dikonfirmasi mengenai kepastian keterlibatan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Praktik culas ini terdeteksi melalui skema pengiriman komoditas ke perusahaan perdagangan di Singapura sebelum akhirnya didistribusikan ke Amerika Serikat dengan selisih harga mencapai 50 persen.
Modus operandi yang digunakan oleh sepuluh eksportir tersebut adalah dengan mencatatkan dokumen ekspor secara sah di dalam negeri, namun memalsukan data saat komoditas transit di negara tetangga.
"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu," papar Purbaya.