Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga sepuluh eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berukuran besar melakukan manipulasi harga ekspor. Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut disampaikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026).
"Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar," ujar Purbaya.
Dua di antara sepuluh perusahaan eksportir minyak sawit mentah terduga tersebut adalah Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group, seperti dilansir dari Detik Finance. Berdasarkan keterangan pemerintah, data mengenai aktivitas ekspor komoditas tersebut sebenarnya telah diperoleh sejak tiga bulan yang lalu.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," imbuh Purbaya.
Pemerintah menyatakan bahwa kesepuluh perusahaan pengekspor minyak sawit tersebut tidak menyadari bahwa data tujuan pengiriman komoditas mereka telah dikumpulkan oleh otoritas negara. Modus yang digunakan adalah dengan mengirim atau menjual komoditas minyak sawit ke perusahaan perdagangan di Singapura sebelum dijual kembali menuju Amerika Serikat.
Praktik penjualan melalui negara transit tersebut menghasilkan selisih harga komoditas hingga mencapai 50 persen. Para eksportir umumnya mengisi dokumen pencatatan ekspor secara benar di wilayah Indonesia, namun pengisian dokumen di Singapura dilakukan secara tidak benar.
"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu," paparnya.