Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah bersama Badan Pengelola Investasi Danantara merumuskan formula baru untuk menekan suku bunga kredit ultra mikro menjadi di bawah 9 persen pada Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto demi meringankan beban modal pelaku usaha kecil.
Formulasi kebijakan tersebut menyasar segmen masyarakat yang belum memiliki akses perbankan dan dinilai belum layak secara bisnis, seperti nasabah program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera yang dikelola oleh Permodalan Nasional Madani. Saat ini, skema pinjaman super mikro itu dilaporkan masih mengenakan tarif bunga yang cukup tinggi berkisar antara 20 hingga 25 persen, seperti dilansir dari Detik Finance.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa terdapat sekitar 15 juta kaum ibu yang menggantungkan keberlangsungan usaha mereka pada program pembiayaan mikro tersebut. Pihaknya kini tengah bergerak cepat mengadakan koordinasi intensif bersama pihak Danantara demi merealisasikan target pemangkasan biaya pinjaman.
"Beberapa waktu yang lalu Pak Presiden telah memberikan instruksi kepada kami untuk menurunkan suku bunga pinjaman kepada ibu-ibu PNM yang selama ini kurang lebih di angka 25%, 20-25%. Perintah Pak Presiden untuk menurunkan sampai di angka di bawah 10%," ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Upaya penurunan restrukturisasi bunga ini dipersiapkan agar proses transisi regulasi berjalan matang tanpa kendala teknis. Kementerian UMKM bersama mitra terkait berkomitmen memastikan instrumen finansial yang baru dapat segera diimplementasikan kepada masyarakat.
"Pak Presiden sudah memberikan instruksi untuk menurunkan bunga pinjamannya dari 25% menjadi di bawah 10%. Sekarang, nanti kami di Kementerian UMKM bersama-sama dengan Danantara sedang menyiapkan format formulasinya," tambah Maman.
Sebelumnya, ketetapan politik mengenai penurunan suku bunga ini telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar pertemuan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO BPI Danantara Rosan Roeslani. Kepala Negara menyoroti ketimpangan besar tarif pinjaman mikro bernilai di bawah Rp10 juta yang dibebankan kepada masyarakat kecil.
Presiden mengungkapkan rasa prihatin atas kondisi sektor keuangan yang dinilai memberikan perlakuan berbeda bagi pengusaha besar dibandingkan masyarakat prasejahtera. Menurutnya, pelaku usaha skala besar justru mendapatkan bunga bank yang jauh lebih murah.
"Padahal pengusaha besar kalau ke bank dapat 9-10% aja, orang kaya dikasih 9%, orang miskin dikasih 24%, ini negara Pancasila apa ya? Saya nggak paham gitu," beber Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Melalui instruksi terbarunya, pemerintah menegaskan komitmen keberpihakan ekonomi pada lapisan masyarakat bawah. Kebijakan ini dipandang sebagai keputusan krusial dalam struktur pembiayaan nasional.
"Ini keputusan politik. Saya sudah ambil, bahwa bunga untuk kredit madani untuk kredit prasejahtera dari 24% kita turunkan di bawah 10%, di bawah 9%," beber Prabowo.