Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Pemerintah secara resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik mulai 25 April hingga 23 Juni 2026. Langkah strategis ini diambil guna menstabilkan harga tiket yang melonjak akibat kenaikan harga avtur global, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang menanggung PPN atas tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Insentif fiskal ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya beban operasional maskapai penerbangan nasional.

Pihak berwenang menetapkan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku bagi pesawat niaga berjadwal untuk layanan kelas ekonomi. Fasilitas ini tidak mencakup biaya tambahan lain seperti asuransi perjalanan, bagasi ekstra, pemilihan kursi, maupun layanan makanan premium yang dipesan oleh penumpang.

"Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.

Intervensi ini dinilai krusial karena komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa adanya subsidi pajak, perusahaan penerbangan dipastikan akan terus menaikkan tarif guna menutupi pembengkakan biaya akibat fluktuasi harga energi di pasar internasional.

“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau,” kata Haryo Limanseto.

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga melakukan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Besaran tambahan biaya bahan bakar tersebut kini ditetapkan menjadi 38 persen, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk tipe propeler.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan batas kenaikan tarif penerbangan domestik pada rentang 9 persen hingga 13 persen. Maskapai yang memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan fasilitas secara transparan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi