Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan impor bahan bakar minyak jenis solar sejak April 2026 guna memperkuat kemandirian energi nasional. Kebijakan ini mewajibkan seluruh pengelola SPBU swasta di Indonesia untuk menyerap pasokan solar langsung dari PT Pertamina (Persero).
Langkah strategis ini didukung oleh peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, terutama setelah selesainya proyek revitalisasi Kilang Balikpapan. Dilansir dari Suara, koordinasi intensif antara pemerintah dan pihak swasta telah dilakukan untuk memastikan transisi pembelian pasokan berjalan lancar di lapangan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan penyetopan arus impor solar sudah mulai diimplementasikan secara efektif. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu (6/6/2026).
"Sudah, sudah (stop impor solar dijalankan)," ujar Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Menurut keterangan Laode, sejumlah perusahaan pengelola SPBU swasta kini telah melakukan proses pengadaan bahan bakar mereka melalui jalur distribusi Pertamina. Penegasan ini sekaligus menjawab kepastian mengenai ketersediaan stok untuk memenuhi kebutuhan ritel nasional.
"Sebenernya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan-pertemuan. dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba saja tanya," kata Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Peningkatan kemampuan produksi nasional bertumpu pada keberhasilan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kilang Balikpapan yang kini memiliki kapasitas 360 ribu barel per hari. Jumlah ini melonjak signifikan dari kapasitas sebelumnya yang hanya berada di angka 260 ribu barel per hari.
Fasilitas di Balikpapan tersebut kini diproyeksikan mampu memenuhi sekitar 22 hingga 25 persen kebutuhan BBM secara nasional dengan kualitas standar EURO V. Selain itu, peningkatan Nelson Complexity Index (NCI) dari 3,7 ke 8 memungkinkan kilang untuk mengolah produk sisa atau bottom product secara lebih maksimal.
Kebijakan penghentian impor ini juga dipersiapkan untuk menyokong implementasi program B50 yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Saat ini, pengujian teknis penggunaan B50 masih terus dilakukan di berbagai sektor strategis seperti transportasi kereta api dan industri pertambangan.