Pemerintah Berikan Insentif Pajak Penghasilan Final bagi Penulis Buku

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Penghasilan Final bagi Penulis Buku

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan insentif pajak penghasilan final sebesar 1,5 persen bagi penulis buku yang memiliki International Standard Book Number pada Selasa, 26 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud realisasi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto demi meningkatkan minat menulis sekaligus memajukan literasi nasional, dilansir dari Suara.

Kebijakan stimulus ekonomi untuk triwulan kedua tahun 2026 ini juga mencakup pembebasan pajak royalti bagi penulis pemula untuk maksimal dua karya yang diterbitkan dalam periode tiga tahun. Penghitungan besaran insentif dilakukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif, dengan potensi penurunan nilai pajak mencapai Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar bagi estimasi 16,6 ribu sampai 41,5 ribu penulis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ketetapan ini akan segera diterapkan melalui Peraturan Pemerintah karena merupakan komitmen dari kepala negara.

"Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemberian fasilitas perpajakan tersebut berlaku secara menyeluruh bagi seluruh penulis yang sudah mempunyai identitas penerbitan resmi. Regulasi teknis mengenai kebijakan ini nantinya diterbitkan dalam skema PP dengan melibatkan koordinasi dari Kementerian Ekonomi Kreatif.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya memaparkan bahwa minimnya jumlah penulis di Indonesia, khususnya pada sektor karya ilmiah, menjadi latar belakang utama penerbitan stimulus ini. Pemerintah berharap pemotongan tarif pajak mampu memicu produktivitas para pakar untuk membagikan ilmu mereka lewat media cetak.

"Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan keahlian mau nulis buku sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar, gitu kira-kira," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemberian kemudahan fiskal ini diproyeksikan memberikan dampak positif berkelanjutan bagi kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Kehadiran buku-buku baru diharapkan mampu memperluas wawasan publik secara luas.

Menkeu Purbaya menambahkan, insentif tersebut ditargetkan dapat meningkatkan volume publikasi karya literatur berbahasa Indonesia, baik yang bergenre fiksi, ekonomi, maupun sains ilmiah.

"Itu mencerdaskan kehidupan bangsa kan kalau gitu, salah satunya dari situ. Orang banyak nulis Bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonom TikTok," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Otoritas keuangan menjamin bahwa perumusan kebijakan ini semata-mata ditujukan untuk mempermudah beban finansial para pekerja kreatif. Rendahnya tarif pajak yang dibebankan diharapkan menjadi stimulus utama bagi ekosistem literasi tanah air.

"Perhitungannya intinya pokoknya supaya si penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah gitu kira-kira," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Sebelum adanya kebijakan baru ini, tarif pajak royalti yang dikenakan kepada para penulis di Indonesia berada pada kisaran angka 5 persen hingga 35 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi