Pemerintah Integrasikan Sistem Ekspor Lewat Danantara Sumber Daya Indonesia

Pemerintah Integrasikan Sistem Ekspor Lewat Danantara Sumber Daya Indonesia

Pemerintah Indonesia mengintegrasikan sistem perdagangan luar negeri melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia guna memperkuat tata kelola ekspor nasional dan mendorong sentimen positif di pasar modal domestik.

Langkah pengawasan komoditas strategis ini mewajibkan seluruh pelaku usaha melaporkan transaksi mereka melalui platform Customs Excise Information System and Automation atau CEISA 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan sistem ekspor yang lebih terintegrasi melalui DSI akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha dalam melaporkan aktivitas ekspor mereka.

Upaya perbaikan sistem ini ditujukan untuk membenahi kualitas data perdagangan sekaligus meningkatkan kepercayaan para investor terhadap emiten eksportir di bursa saham.

Melalui mekanisme baru tersebut, pemerintah berupaya menekan berbagai praktik ilegal seperti manipulasi nilai ekspor, transfer pricing, hingga penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri.

Peningkatan transparansi ini diharapkan membuat kondisi keuangan perusahaan, terutama di sektor komoditas ekspor, tercermin lebih jelas dalam laporan keuangan sehingga memperkuat fundamental bisnis mereka.

Pertumbuhan laba perusahaan eksportir yang tercatat di Bursa Efek Indonesia berpotensi memberikan manfaat bagi investor melalui kenaikan nilai perusahaan serta pembagian dividen yang lebih besar.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana penerbitan regulasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027.

Kebijakan tersebut menugaskan DSI sebagai badan usaha yang mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis secara bertahap, dengan fokus awal pada batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy hingga akhir tahun 2026.

Selanjutnya, mulai tahun 2027, badan usaha pelat merah ini direncanakan menjalankan fungsi perdagangan secara langsung dengan membeli komoditas dari eksportir dalam negeri untuk dipasarkan ke pembeli internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi