Pemerintah Indonesia mengambil langkah stabilisasi pasar keuangan melalui intervensi di pasar Surat Berharga Negara (SBN) mulai Rabu (13/5/2026) guna merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang mendekati level psikologis Rp 17.500 per dollar Amerika Serikat (AS). Dilansir dari Money, nilai tukar rupiah tercatat berada di posisi Rp 17.479 pada pembukaan perdagangan Selasa (12/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pengaktifan sejumlah instrumen fiskal untuk mengendalikan imbal hasil atau yield obligasi pemerintah agar tidak melonjak tajam. Langkah ini diambil di tengah tingginya ketidakpastian global yang dipicu suku bunga tinggi AS dan ketegangan geopolitik internasional.
"Kita akan mulai membantu besok mungkin dengan masuk ke bond market. Kita kan punya BSF tapi belum fund semuanya, kita aktifkan instrumen yang kita punya di sini," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah berupaya meminimalisir potensi kerugian modal bagi investor asing pemegang obligasi negara akibat pelemahan mata uang yang terus berlanjut. Meskipun menyebut skema Bond Stabilization Fund (BSF), Purbaya menegaskan bahwa otoritas keuangan saat ini masih mengoptimalkan pengelolaan kas negara dan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
"Jadi mungkin belum kita aktifkan Bond Stabilization Fund, tapi stabilisasi harga bond dulu saja. Itu beda rupanya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Mengenai kekhawatiran publik terhadap kurs, Menteri Keuangan sempat menanggapi situasi tersebut dengan nada gurauan kepada awak media saat terjadi kekeliruan penyebutan arah mata uang.
"Wah, lu orang Singapura ya?" ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya turut memberikan tanggapan terkait rencana pemanggilan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perkembangan ekonomi nasional. Ia menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan penjelasan meski undangan resmi belum diterima oleh pihak kementerian.
"Belum tahu, belum ada undangannya. Tapi saya siap," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kendati siap berkoordinasi dengan legislatif, Purbaya menegaskan pembagian tugas otoritas di mana urusan stabilitas nilai tukar secara konstitusional merupakan domain utama bank sentral, bukan kementeriannya.
"Kalau rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya memaparkan bahwa posisi kementeriannya dalam dinamika pergerakan mata uang bersifat pasif karena kewenangan kebijakan nilai tukar sepenuhnya diatur oleh undang-undang melalui Bank Indonesia.
"Karena tugas bank sentral menurut undang-undang hanya satu, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar. Bukan yang lain," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Tekanan terhadap mata uang Asia memang sedang terjadi secara masif akibat dominasi dollar AS. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mendesak pemerintah dan Bank Indonesia segera mengantisipasi dampak ekonomi yang lebih luas.
"Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Puan Maharani, Ketua DPR.