Isu mengenai rencana pemerintah membentuk badan khusus untuk ekspor komoditas strategis tengah beredar di tengah masyarakat, namun kepastian informasi tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari kepala negara.
Rencana tata kelola baru ini diproyeksikan menyasar komoditas seperti batu bara serta minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Melalui skema yang beredar, para eksportir nantinya tidak lagi menjual produk mereka secara langsung ke pembeli di luar negeri melainkan harus melalui badan khusus tersebut.
Langkah pemusatan perdagangan ini bertujuan menekan praktik under invoicing ekspor atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Pasalnya, praktik curang tersebut dinilai berisiko membuat penerimaan negara dari sektor pajak, royalti, serta devisa menjadi tidak optimal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui kabar mengenai rencana pemerintah membentuk badan khusus untuk ekspor komoditas strategis tersebut saat ditemui di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Wah, saya nggak tahu,” kata Purbaya kepada awak media.
Meskipun belum memberikan detail operasional, Bendahara Negara ini memberikan sinyal bahwa informasi resmi terkait kebijakan perdagangan tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti Presiden yang ngumumin itu,” ujar Purbaya.
Dilihat dari sudut pandang pasar, wacana ini dinilai sebagai langkah memperkuat kontrol devisa hasil ekspor sekaligus meningkatkan posisi tawar perdagangan komoditas Indonesia. Platform perdagangan komoditas nasional yang lebih terpusat ini juga berpotensi memperoleh margin dari aktivitas perdagangan ekspor.
Kendati demikian, laporan Kompas.com mencatat munculnya kekhawatiran di kalangan pelaku pasar mengenai potensi penurunan margin eksportir, berkurangnya fleksibilitas perdagangan, serta risiko birokrasi dan tata kelola.