Pemerintah menerbitkan regulasi anyar yang membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi mengimpor minyak dan gas bumi (migas) tanpa proses tender. Aturan ini diterapkan demi menjaga stabilitas pasokan energi di dalam negeri.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Regulasi ini resmi disahkan pada 30 April 2026.
Dikutip dari Suara, kelonggaran impor langsung ini tertuang pada Pasal 7 Ayat 3 Perpres 26/2026. Aturan tersebut membolehkan mekanisme pengadaan di luar skema lelang konvensional saat situasi darurat.
"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Pasal 7 Ayat 4 memberikan ruang bagi BUMN energi untuk menyepakati kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi keterbatasan pasokan dan fluktuasi harga di pasar global.
Kondisi mendesak yang memicu berlakunya aturan ini dirinci dalam Pasal 5 Ayat 1. Beberapa indikatornya meliputi situasi geopolitik yang mengganggu pasokan migas global serta hambatan rantai pasok di dalam maupun luar negeri.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah bencana di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, serta cadangan minimal nasional yang berada di bawah ambang batas.
Wewenang Menteri ESDM dan Keterlibatan BLU
Pasal 5 Ayat 2 menegaskan bahwa penetapan status keadaan mendesak berada di bawah wewenang Menteri ESDM. Melalui Pasal 5 Ayat 3, pemerintah juga memaklumi adanya variasi harga beli berdasarkan volume, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku bagi BUMN. Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi kini memiliki hak serupa untuk melakukan impor komoditas migas.
Salah satu institusi yang akan dioptimalkan untuk menjalankan fungsi ini adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot pada 29 Mei lalu.