Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Tarif tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal ini terjadi setelah pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Kebijakan baru tersebut berlaku menyusul lonjakan harga avtur yang terjadi pada Mei 2026. Regulasi ini dikutip dari Detik Travel melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

“Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan,” bunyi keterangan dari laman resmi Kementerian Perhubungan pada Selasa (19/5/2026).

Pemerintah menerapkan langkah ini demi menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional. Di sisi lain, perlindungan konsumen serta keterjangkauan tarif pesawat diklaim tetap menjadi perhatian utama.

Besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Evaluasi harga avtur per awal Mei 2026, tepatnya Jumat (1/5/2026), menunjukkan rata-rata harga bahan bakar tersebut telah mencapai Rp 29.116 per liter. Kondisi ini yang mendasari penyesuaian tarif.

Maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kini diizinkan mengenakan biaya tambahan maksimal 50 persen dari TBA sesuai kelompok layanan. Aturan ini sudah bisa diterapkan sejak Rabu (13/5/2026).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi fluktuasi harga avtur dunia.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman.

Mekanisme Transparansi Tiket untuk Konsumen

Maskapai penerbangan memiliki kewajiban untuk memisahkan komponen biaya tambahan ini. Komponen fuel surcharge harus tercantum jelas dan terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bakal melakukan pengawasan ketat. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini akan terus berjalan agar pelaksanaannya tetap transparan dan akuntabel.

Langkah baru ini sekaligus menggantikan regulasi yang berlaku sebelumnya mengenai biaya tambahan bahan bakar angkutan udara domestik.

“With berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi