Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjamin tidak ada lagi pemotongan kuota ekspor gas bagi kontraktor kontrak kerja sama pada tahun 2026 demi menjaga kepastian investasi hulu migas, dilansir dari Money pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan penjaminan ekspor tersebut diambil oleh pemerintah setelah munculnya dinamika serta kegelisahan dari para pelaku usaha mengenai arah kebijakan energi nasional dan aturan devisa hasil ekspor sepanjang tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia memberikan kepastian lebih awal agar pelaku industri tidak perlu khawatir lagi karena seluruh ekspor gas yang telah dikontrakkan ke luar negeri tetap dihormati sesuai kesepakatan.
"Di 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakan ke luar negeri," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penegasan mengenai komitmen tersebut disampaikan di hadapan para pengusaha dalam acara IPA Convex 2026 yang berlangsung di ICE BSD.
"Jadi nggak perlu ada kekhawatiran lagi, semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain memberikan kepastian terkait kuota ekspor, pemerintah menetapkan bahwa regulasi penjualan hasil sumber daya alam satu pintu melalui BUMN tidak akan diberlakukan untuk pelaku usaha di sektor hulu migas.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kelonggaran lain yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha kontraktor kontrak kerja sama berupa kebebasan pemanfaatan devisa hasil ekspor migas tanpa perlu mengikuti ketentuan perpres yang berlaku saat ini.
"Pengusaha-pengusaha K3S ini mereka orang baik-baik semua. Tidak perlu dicurigai," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Langkah pelonggaran regulasi ini diputuskan karena pemerintah menilai para pelaku usaha hulu migas selama ini telah menjalankan kewajiban mereka dengan baik.
"DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti perpres yang ada sekarang," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Melalui pemberian berbagai kepastian hukum dan pelonggaran aturan tersebut, pemerintah menargetkan percepatan investasi baru serta peningkatan volume produksi migas nasional dalam jangka waktu beberapa tahun mendatang.