Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap aman menjelang implementasi kebijakan Biodiesel 50 atau B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kepastian pasokan komoditas pangan ini didasarkan pada volume produksi minyak sawit nasional yang dinilai masih mencukupi kebutuhan domestik maupun pasar internasional, seperti dilansir dari Money.
Sektor energi nasional diproyeksikan membutuhkan tambahan pasokan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil sekitar 5 juta hingga 6 juta ton untuk mendukung program B50 tersebut. Meski ada alokasi tambahan untuk bahan bakar nabati, kalkulasi resmi menunjukkan bahwa ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan pangan masyarakat tetap berada dalam kondisi surplus.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa peningkatan produktivitas kelapa sawit nasional memberikan ruang gerak yang cukup untuk pembagian alokasi tersebut. Menurut data terbaru, total produksi minyak sawit di dalam negeri kini telah menyentuh angka berkisar 46 juta ton per tahun.
"Ini sekarang, tahu enggak produksi kita naik, ini data dari Gapki," ujar Amran di Jakarta, Selasa (19/5/2026), dikutip dari Antara.
Kebutuhan domestik termasuk untuk minyak goreng saat ini tercatat menyerap sekitar 20 juta ton dari total produksi tersebut. Di sisi lain, volume pengiriman ke pasar luar negeri mengalami kenaikan dari yang sebelumnya beroperasi di angka 26 juta ton kini menembus 32 juta ton per tahun.
"Dulu 46 juta ton, 20 juta ton untuk minyak goreng dan lain-lain, kemudian 26 juta ton ekspor. Sekarang naik jadi 32 juta ton. Kalau ini diambil 5 juta ton artinya masih ada surplus 1 juta untuk B50," kata Amran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa regulasi baru ini mewajibkan pencampuran minyak sawit sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat kemandirian energi dan menekan angka penggunaan bahan bakar fosil.
"Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Airlangga.
Kebijakan pencampuran pangan dan energi ini diperkirakan mampu memangkas konsumsi bahan bakar minyak berbasis fosil hingga mencapai 4 milar liter atau 4 juta kiloliter per tahun. Selain berdampak pada efisiensi konsumsi, stabilitas keuangan negara juga terbantu lewat potensi penghematan belanja subsidi energi.
"Dalam enam bulan akan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp 48 triliun," kata Airlangga.
Dampak positif dari implementasi B50 juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang memproyeksikan Indonesia berpotensi mengalami kelebihan pasokan solar pada tahun 2026. Kondisi surplus ini dipicu oleh mulai beroperasinya proyek pengembangan kapasitas kilang minyak atau Refinery Development Master Plan Kilang Balikpapan.
Dari sudut pandang pengamat, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Zainal Arifin menilai program baru ini sebagai langkah yang strategis bagi ketahanan energi. Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pembenahan tata kelola di sektor hulu.
Zainal memaparkan tantangan nyata berupa penurunan produktivitas akibat banyaknya perkebunan sawit rakyat dan korporasi yang telah berusia tua. Berdasarkan data sektor hulu, dari total sekitar 6,8 juta hektar kebun kelapa sawit milik rakyat, terdapat kurang lebih 4,8 juta hektar lahan yang mendesak untuk segera mendapatkan program peremajaan sawit rakyat.
"Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat," ujar Zainal.
Aspek regulasi berupa kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha serta percepatan legalitas lahan juga dipandang menjadi instrumen krusial untuk menjaga iklim investasi di sektor ini. Sinkronisasi kebijakan dari hulu hingga hilir mutlak diperlukan agar agenda transisi energi nasional tidak mengorbankan stabilitas pangan domestik.