Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana kenaikan royalti mineral dan batubara (minerba) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Kebijakan ini dilaporkan berpotensi menekan margin laba perusahaan tambang pada Jumat, 9 Mei 2026.
Rencana perubahan regulasi tersebut mencakup evaluasi tarif royalti dan peluang penerapan skema bagi hasil yang serupa dengan sektor migas. Dilansir dari Market, tim analis memberikan catatan khusus mengenai dampak finansial bagi para pelaku industri pertambangan.
"Potensi dampak ke emiten pertambangan salah satunya adalah margin laba berpotensi tertekan akibat kenaikan beban royalti," tulis Tim BRI Danareksa Sekuritas.
Analisis tersebut juga menyoroti bahwa ketidakpastian aturan baru ini dapat menghambat rencana ekspansi serta investasi perusahaan di masa depan. Meskipun demikian, kebijakan ini dipandang strategis bagi kas negara di tengah tren harga komoditas yang masih tinggi.
"Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global," ujar BRI Danareksa Sekuritas.
Wacana kenaikan royalti ini telah memberikan tekanan signifikan pada pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat merosot hingga 2,86 persen pada penutupan perdagangan Jumat, 8 Mei 2026, akibat aksi jual pada saham-saham tambang mineral.
Data perdagangan menunjukkan koreksi tajam pada sejumlah saham utama. PT Timah Tbk (TINS) memimpin penurunan sebesar 14,88 persen, disusul INDY yang terkoreksi 14,82 persen, dan INCO yang jatuh 13,89 persen. Saham ARCI dan MDKA juga masing-masing melemah 13,71 persen dan 13,12 persen.
| Kode Saham | Persentase Penurunan |
|---|---|
| TINS | 14,88% |
| INDY | 14,82% |
| INCO | 13,89% |
| ARCI | 13,71% |
| MDKA | 13,12% |
Sentimen negatif dari sektor pertambangan dinilai masih akan membayangi pergerakan indeks saham domestik. Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, memberikan pandangannya terkait kondisi pasar yang masih rentan terhadap gejolak regulasi tersebut.
"IHSG masih belum cukup kuat untuk berbalik arah, dengan adanya kebijakan royalti minerba ini," tutur Liza Camelia Suryanata.
Kondisi pasar saat ini juga sangat dipengaruhi oleh dinamika geopolitik dan stabilitas ekonomi makro. Para investor diharapkan tetap waspada terhadap perkembangan faktor eksternal maupun kebijakan pemerintah terbaru yang menyasar sektor industri tertentu.
"Menurutnya, saat ini pelaku pasar juga masih harus memperhatikan faktor eksternal lain seperti arah konflik AS–Iran, harga minyak dunia, stabilitas rupiah, hingga kebijakan domestik terbaru terkait kenaikan royalti minerba melalui PP No.19/2025 yang berpotensi menekan margin sektor tambang tertentu," tulis Liza Camelia Suryanata.