Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji rencana kenaikan royalti mineral dan batubara melalui revisi PP No. 19/2025 yang memicu sikap waspada dari para pelaku industri tambang. Kebijakan ini juga membuka peluang penerapan skema bagi hasil serupa sektor migas untuk diterapkan pada sektor pertambangan, sebagaimana dilansir dari Market.
Analisis dari Tim BRI Danareksa Sekuritas menunjukkan bahwa regulasi baru ini berisiko mempersempit margin keuntungan perusahaan tambang akibat bertambahnya beban biaya royalti. Selain aspek finansial, ketidakpastian aturan hukum dikhawatirkan dapat menghambat langkah ekspansi serta minat investasi para emiten di masa mendatang.
"Potensi dampak ke emiten pertambangan salah satunya adalah margin laba berpotensi tertekan akibat kenaikan beban royalti," tulis Tim BRI Danareksa Sekuritas, Jumat (9/5/2026).
Tim riset tersebut menambahkan bahwa sentimen negatif diperkirakan akan menyelimuti pasar sektor tambang dalam jangka pendek. Namun, kebijakan ini dipandang strategis bagi kas negara untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor sumber daya alam.
"Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global," ujar BRI Danareksa Sekuritas.
Rencana perubahan aturan ini telah memberikan tekanan signifikan pada pasar modal, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot hingga 2,86 persen pada penutupan perdagangan Jumat (8/5/2026). Penurunan ini diikuti oleh anjloknya nilai saham sejumlah perusahaan mineral utama.
| Emiten | Kode Saham | Persentase Penurunan |
|---|---|---|
| Timah Tbk. | TINS | 14,88% |
| Indika Energy Tbk. | INDY | 14,82% |
| Vale Indonesia Tbk. | INCO | 13,89% |
| Archi Indonesia Tbk. | ARCI | 13,71% |
| Merdeka Copper Gold Tbk. | MDKA | 13,12% |
Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai posisi IHSG saat ini masih cukup rentan dan belum memiliki kekuatan yang memadai untuk melakukan pembalikan arah di tengah sentimen royalti minerba tersebut. Para investor kini cenderung memperhatikan berbagai variabel fundamental dan eksternal secara simultan.
"Menurutnya, saat ini pelaku pasar juga masih harus memperhatikan faktor eksternal lain seperti arah konflik AS–Iran, harga minyak dunia, stabilitas rupiah, hingga kebijakan domestik terbaru terkait kenaikan royalti minerba melalui PP No.19/2025 yang berpotensi menekan margin sektor tambang tertentu," tutur Liza Camelia Suryanata, Head of Research Kiwoom Sekuritas.