Pemerintah tengah mengkaji kembali keputusan pencabutan izin operasional PT Agincourt Resources yang mengelola Tambang Emas Martabe. Langkah evaluasi ini dilakukan setelah perusahaan tersebut masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lantaran dituding memicu bencana banjir di wilayah Sumatera.
Seperti dikutip dari Detik Finance, manajemen PT Agincourt Resources menyatakan kesiapannya untuk kembali menjalankan roda operasional perusahaan pada pertengahan Mei ini. Perkembangan kasus hukum yang menimpa pengelola Tambang Emas Martabe ini dinilai menjadi potret nyata mengenai krusialnya jaminan kepastian usaha bagi para pelaku industri di Indonesia.
Regulasi mengenai kepastian usaha bagi para penanam modal sebenarnya telah tercantum secara legal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b, pihak pemerintah memegang kewajiban penuh untuk menjamin keamanan, kepastian hukum, serta kepastian berusaha bagi para investor sejak tahap awal pengurusan perizinan hingga masa operasional investasi berakhir.
Selain itu, ketentuan regulasi pada Pasal 14 juga menegaskan bahwa setiap penanam modal berhak memegang kepastian hak, hukum, dan perlindungan. Pemerintah memberikan jaminan kepastian hak selama investor menunaikan kewajibannya, sementara kepastian hukum menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai basis utama setiap kebijakan investasi.
Penerapan kepastian hukum memiliki andil besar dalam menjaga stabilitas sekaligus membangun kepercayaan di tengah masyarakat. Kejelasan regulasi membuat publik memahami hak serta kewajiban mereka secara gamblang, sehingga meminimalkan kecemasan atas dampak dari suatu tindakan hukum.
Kondisi penegakan hukum di tanah air juga sempat diulas dalam jurnal berjudul 'PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN' karya Hasaziduhu Moho. Kajian tersebut menilai bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia cenderung lebih menonjolkan aspek kepastian hukum ketimbang keadilan substantif.
Sementara itu, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan yang dirilis oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menjabarkan sudut pandang lain. Kajian ilmiah itu menyebutkan bahwa kepastian hukum mutlak diperlukan agar proses penegakan hukum tidak bertransformasi menjadi instrumen penindasan yang berubah-ubah demi kepentingan penguasa.
Dampak Terhadap Iklim Investasi dan Harmoni Sosial
Aspek kepastian hukum juga memegang peran vital dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang berjudul 'Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020' memaparkan bahwa produk regulasi yang memenuhi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bakal mendongkrak kesejahteraan publik.
Para penanam modal asing maupun domestik memerlukan payung regulasi yang konsisten dan terbebas dari tafsir yang tumpang tindih demi keamanan modal mereka. Aturan yang membingungkan dan memicu ruang multitafsir dipastikan bakal menggerus tingkat kepercayaan para pelaku pasar terhadap iklim investasi suatu negara.
Di samping itu, kepastian hukum juga bertumpu pada penegakan prinsip legalitas, terutama dalam ranah pidana di mana seseorang hanya dapat dijatuhi sanksi jika ada rumusan delik tertulis yang jelas. Berdasarkan ulasan dalam Kertha Widya Jurnal Hukum bertajuk 'Makna Hukum dan Kepastian Hukum', kejelasan norma hukum efektif mencegah spekulasi di lingkungan masyarakat.
Pada tingkat akhir, regulasi yang dapat diprediksi akan membantu menciptakan harmoni sosial serta meredam potensi konflik horisontal. Masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara damai karena memahami batasan hukum, sekaligus membantu menyelaraskan kepentingan personal dengan hajat hidup orang banyak.