Pemerintah Targetkan Penguasaan Mayoritas Sektor Tambang Nasional

Pemerintah Targetkan Penguasaan Mayoritas Sektor Tambang Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana meningkatkan porsi kepemilikan negara hingga mayoritas pada sektor pertambangan untuk mengoptimalkan pendapatan negara pada Rabu (6/5/2026). Langkah strategis ini dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk implementasi Pasal 33 UUD 1945.

Dilansir dari Detik Finance, pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap perizinan pertambangan. Penyesuaian ini menyasar izin usaha pertambangan yang sudah berjalan maupun izin baru agar pembagian keuntungan bagi negara menjadi lebih maksimal dibandingkan periode sebelumnya.

"Kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis.

Skema yang akan diterapkan dalam kerja sama dengan pihak swasta mengadopsi pola pengelolaan minyak dan gas bumi. Pemerintah sedang mengkaji penggunaan sistem cost recovery dan gross split untuk memastikan keseimbangan pembagian hasil antara negara dan investor.

"Kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba kita exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," terangnya.

Melalui penataan regulasi ini, pemerintah membidik kenaikan porsi penerimaan negara dari seluruh konsesi tambang yang ada. Kebijakan ini menekankan bahwa meskipun sistem konsesi tetap berjalan, negara wajib mendapatkan bagian yang lebih dominan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar," sebut Bahlil.

Selain fokus pada kepemilikan tambang, pemerintah berupaya menekan ketergantungan impor energi melalui substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG). Penggunaan gas alam domestik ini diklaim mampu memangkas harga jual hingga 30 persen di tingkat masyarakat.

"Karena yang pertama gasnya itu ada di kita dan industrinya ada di kita, dalam negeri. Jadi tidak kita melakukan import. Cost transportasinya aja sudah bisa meng-cover. Dan yang kedua, dia itu berada di hampir semua wilayah yang ada sumber-sumber gasnya. Jadi itu jauh lebih efisien," ujarnya.

Implementasi kebijakan CNG ini diproyeksikan memberikan penghematan devisa negara mencapai Rp130 triliun sekaligus mengurangi beban subsidi energi secara signifikan. Saat ini, otoritas terkait tengah menguji keamanan penggunaan tabung gas bertekanan tinggi 250 bar untuk kebutuhan rumah tangga.

Proses uji coba modifikasi tabung LPG 3 kilogram menjadi wadah CNG memerlukan waktu penyesuaian teknis untuk menjamin keselamatan publik. Pemerintah menargetkan hasil evaluasi teknis terhadap penggunaan tabung gas domestik baru tersebut akan rampung dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi