Pemerintah Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Sepihak

Pemerintah Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Sepihak

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melarang platform marketplace menaikkan pungutan biaya layanan atau komisi secara sepihak demi melindungi arus kas pelaku usaha. Aturan pengetatan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing yang saat ini sedang dalam proses pengundangan, seperti dilansir dari Money pada Senin (18/5/2026).

Pemerintah kini mewajibkan pihak marketplace untuk memiliki kontrak tertulis selama satu tahun dengan para penjual (seller). Kontrak tersebut wajib memuat kesepakatan nilai biaya layanan yang tidak boleh diubah secara mendadak di tengah masa kontrak yang sedang berjalan.

"Marketplace enggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya," kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Keputusan pembatasan ini diambil karena kenaikan tarif yang mendadak dinilai dapat merusak perencanaan keuangan yang telah disusun oleh para pelaku usaha kecil. Pelaku UMKM biasanya sudah menghitung proyeksi pengeluaran dan biaya produksi mereka secara matang untuk jangka waktu satu tahun.

"Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cash flow teman-teman seller, dong," ujar Maman.

Kendati demikian, aturan mengenai kontrak satu tahun ini dipastikan tidak akan mengikat tarif promosi di platform digital. Kebijakan mengenai promosi tetap dikembalikan kepada strategi masing-masing marketplace serta keputusan dari penjual yang bersangkutan.

"Jadi selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian. Kalau biaya promosi, sekali lagi, itu situasional ya, tergantung request," tutur Maman.

Regulasi baru ini juga memuat ketentuan sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum pemberlakuan tarif komisi baru untuk memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Penjual dari sektor mikro dan kecil dinilai memerlukan waktu adaptasi yang cukup agar tidak terbebani secara finansial.

"Kasihan kan jadi beban," ucap Maman.

Kebijakan insentif lain yang diatur dalam Permen ini adalah kewajiban marketplace untuk memotong biaya komisi sebesar 50 persen bagi penjual mikro dan kecil yang memproduksi barangnya di dalam negeri. Penentuan kategori penjual yang berhak menerima potongan harga komisi tersebut akan berbasis pada integrasi data Sapa UMKM.

"Kenapa kita memberikan insentif? Harus dipisahkan. Usaha mikro dan kecil ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar," kata Maman.

Langkah keberpihakan regulasi ini sengaja dirancang agar pelaku usaha kecil dalam negeri mendapatkan proteksi yang memadai dari persaingan pasar yang ketat.

"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight," tambahnya.

Penyusunan Permen UMKM ini diklaim telah melalui tahapan pembahasan bersama dengan kementerian terkait serta jajaran manajemen perusahaan marketplace.

"Secara prinsip, semuanya sama," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi