Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengupayakan negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat agar sejumlah komoditas andalan nasional dibebaskan dari pengenaan tarif final baru yang diproyeksikan dapat mencapai 18 persen.
Langkah diplomasi ini diambil demi menyelamatkan sektor ekspor manufaktur krusial, menyusul proses investigasi dagang Section 301 terkait isu kerja paksa yang dilakukan oleh pihak perwakilan dagang Amerika Serikat. Dilansir dari Detik Finance, komoditas yang sedang diperjuangkan untuk masuk dalam daftar pengecualian tarif meliputi produk tekstil, alas kaki, hingga furnitur.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pada Senin (8/6/2026) bahwa dalam laporan awal, posisi Indonesia sebenarnya berada di kelompok prioritas yang dinilai sudah mematuhi aturan terkait pemenuhan tenaga kerja dan kapasitas berlebih.
"Alhamdulillah kita masuk ke good group. Jadi, dari 60 negara yang diinvestigasi, itu 6 masuk dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dengan excess capacity. Nah, prosesnya ini kita kan diminta untuk memberikan, merespons dari laporan kemarin, kemudian sampai tanggal 24 Juli," ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Saat ini produk ekspor Indonesia dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen yang akan habis masa berlakunya pada akhir Juli mendatang. Menurut pihak kementerian, usulan tarif dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR tersebut masih bersifat dinamis sebelum adanya keputusan hukum tetap.
"Sementara di report kemarin kan yang masuk di good group itu sekitar 10%. Mungkin yang 54 negara yang lain yang dianggap belum comply itu kan (tarif) 12,5%, tapi kan belum keputusan. Nanti kalau sudah inkrah keputusan baru akan menggantikan di per 24 Juli," tambah Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Hingga kini, beberapa komoditas seperti kelapa sawit dan kopi sudah aman berada dalam daftar pengecualian tarif. Pemerintah terus berupaya menambah daftar tersebut dengan memasukkan komoditas padat karya lainnya agar performa ekspor nasional tidak terganggu.
"Kita juga mengusahakan beberapa kelompok komoditas yang lain untuk mengecualikan. Nah itu yang sedang nanti akan dinegokan. Kan yang sudah masuk di exemption kan, mulai yang sawit, kopi dan kawan-kawan sudah. Kemudian tekstil, kemudian yang tambah-tambahan alas kaki, furniture segala dan beberapa 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi," jelas Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Upaya diplomasi ini dijalankan secara aktif melalui tim gabungan lintas kementerian yang bertolak ke Amerika Serikat untuk menunjukkan bukti regulasi domestik yang melarang praktik kerja paksa dalam rantai pasok perdagangan.
"Jadi, justru yang lebih penting selain yang secara umum berlaku katakan nanti dapat 18% dan sebagainya, kita lebih penting juga memperjuangkan yang barang-barang yang real kita ekspor supaya dapat pengecualian, karena kalau itu kan akan lebih bernilai betul untuk ekspor kita," tutur Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Delegasi dari Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian dilaporkan terus bergerak intensif guna memberikan klarifikasi lanjutan serta meyakinkan otoritas perdagangan Amerika Serikat sebelum struktur tarif baru diimplementasikan.
"Tim dari Kemendag dan Kemenko saya kira sangat aktif. Kemarin Pak Edy Pambudi dan Pak Johni Marta. Mereka berdua selama ini kan memang di tempat kami di Kemenko yang melakukan negosiasi. Dan kemarin sudah bersama-sama antara Pak Edy dan Pak Joni. Dan nanti akan kembali ke US lagi menjelaskan itu," imbuh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Sebelumnya pada Jumat (5/6/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dalam Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris bahwa pihak USTR berkomitmen membuka opsi pengabulan bagi 18 permohonan pengecualian tarif produk asal Indonesia.
"Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).