Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang melonggarkan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi eksportir dari negara mitra. Kebijakan ini menyasar negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman dengan Indonesia, seperti dilansir dari Money.
Langkah strategis tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait pengelolaan devisa hasil ekspor dari aktivitas pengusahaan, pengelolaan, serta pengolahan SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mendukung program hilirisasi SDA, mendorong investasi, dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
“With the main objective, first to encourage development financing, especially investment and working capital for downstreaming of natural resources. Second, to increase investment and export performance for natural resource management business activities. Then, the third is to support macro stability and the domestic financial market,” ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Melalui aturan teranyar ini, pemerintah mewajibkan para eksportir komoditas SDA untuk menyimpan seluruh DHE SDA ke dalam sistem keuangan dalam negeri. Kewajiban penempatan dana ini disesuaikan berdasarkan sektor industri masing-masing eksportir.
Eksportir di sektor nonmigas memikul tanggung jawab untuk menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, pelaku usaha di sektor migas wajib memenuhi retensi minimal 30 persen selama paling sedikit tiga bulan.
Airlangga mengonfirmasi bahwa proses penempatan dana devisa tersebut wajib disalurkan melalui jaringan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Now, then, the entry or repatriation of the DHE SDA retention placement must be done through Himbara Bank,” kata dia.
Meski menerapkan kewajiban ketat, pemerintah memberikan dispensasi khusus bagi eksportir yang berasal dari negara dengan ikatan perjanjian bilateral perdagangan. Kelompok eksportir ini mendapatkan fleksibilitas dalam memilih tempat penyimpanan dana.
Khusus pada sektor pertambangan di kelompok tersebut, pelaku usaha diperbolehkan menyimpan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara.
“So for participants who have signed a bilateral agreement, they can place 30 percent for 3 months in a non-Himbara bank,” ujar Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kelonggaran ini merupakan bentuk apresiasi dan prioritas bagi negara mitra. Kebijakan ini berlaku khusus bagi negara yang telah mengesahkan kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia.
“This means that Indonesia gives priority to those who have signed a cooperation agreement with Indonesia,” kata Airlangga.
Guna merangsang kepatuhan para pelaku usaha, pemerintah menyediakan fasilitas insentif berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Eksportir yang taat bisa menikmati tarif PPh hingga 0 persen atas instrumen penempatan dana DHE SDA.
Besaran insentif pajak tersebut akan disesuaikan dengan lamanya periode penempatan dana di perbankan. Fasilitas ini jauh lebih rendah daripada tarif pajak reguler yang umumnya dikenakan sebesar 20 persen.
Airlangga menambahkan bahwa seluruh ketentuan dalam regulasi baru ini akan mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Juni 2026.