Pemerintah Indonesia tengah mematangkan kesiapan implementasi program mandatori biodiesel 50 persen atau B50. Kebijakan strategis ini direncanakan bakal mulai berjalan resmi pada 1 Juli 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memperluas pengujian teknis B50 ke enam sektor strategis nasional, seperti dikutip dari Suara. Sektor-sektor tersebut meliputi otomotif, alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan perkeretaapian.
Langkah perluasan uji coba dilakukan demi memastikan keandalan operasional serta stabilitas pasokan bahan baku domestik. Proses evaluasi yang ketat diterapkan agar peningkatan kadar minyak sawit tidak mengganggu performa mesin di lapangan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan seluruh tahapan menuju B50 dilakukan melalui rangkaian evaluasi komprehensif.
"Program biodiesel menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan energi dalam negeri sekaligus mendukung transisi energi Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Eniya lewat keterangannya pada Selasa (26/5/2026).
Penerapan kebijakan B50 ini berkaca pada kesuksesan program B40 sepanjang tahun 2025. Data dari Kementerian ESDM menunjukkan realisasi penyaluran B40 mencapai 14,94 juta kiloliter (kL), atau setara dengan 95,67 persen dari total alokasi yang disiapkan sebesar 15,61 juta kL.
Dampak Ekonomi dan Mekanisme Pendanaan
Implementasi program B40 sebelumnya terbukti memberikan dampak ekonomi yang masif bagi negara. Kebijakan tersebut menghasilkan penghematan devisa sekitar Rp 133,3 triliun serta peningkatan nilai tambah sebesar Rp 20,92 triliun.
Selain itu, program tersebut menyerap tenaga kerja hingga 1,88 juta orang. Kontribusi terhadap lingkungan juga terlihat dari penurunan emisi gas rumah kaca yang mencapai 39,66 juta ton CO2.
Eniya menegaskan bahwa pembiayaan untuk program mandatori biodiesel ini dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah tetap mengandalkan mekanisme insentif dari pengelolaan dana sawit melalui BPDPKS.
"Melalui pemanfaatan energi domestik dan penguatan kolaborasi lintas sektor, Indonesia ingin membangun sistem energi yang semakin mandiri, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Eniya.