Pemerintah Menyesuaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Secara Hati-Hati

Pemerintah Menyesuaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Secara Hati-Hati

Penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kini tengah dilakukan oleh pemerintah secara cermat untuk mengantisipasi lonjakan harga energi global akibat konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini diambil demi menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat sekaligus keberlangsungan industri penerbangan domestik.

Langkah penyesuaian harga moda transportasi udara tersebut dilansir dari Detik Travel dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat secara luas. Tekanan geopolitik dunia saat ini memicu kenaikan harga bahan bakar avtur yang membebani biaya operasional maskapai.

“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia mengikuti agenda kementerian di kawasan Bundaran HI Jakarta. Menurutnya, ketegangan internasional secara langsung berdampak pada ongkos logistik penerbangan nasional.

“Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan,” jelas Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Pemerintah menyadari adanya kecemasan di tengah masyarakat mengenai potensi kenaikan tarif menjelang libur sekolah dan Idul Adha 1447 H. Koordinasi rutin terus berjalan bersama Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai untuk merumuskan regulasi terbaik.

“Ini langkah yang tidak mudah karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia,” kata Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Sembari mengawasi perkembangan pasar, pemerintah berharap krisis di Timur Tengah segera mereda agar tekanan terhadap industri transportasi udara ikut menurun. Pengawasan ketat akan terus diterapkan guna memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.

“Kita berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan atau fuel surcharge. Aturan ini tertuang resmi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar pesawat.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” jelas Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pada Minggu (17/5/2026).

Perhitungan biaya tambahan ini fluktuatif, berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas berdasarkan harga rata-rata avtur. Kemenhub menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas bisnis penerbangan nasional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Artikel terkait

Rekomendasi