Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran hak bagi para pensiunan ASN tersebut resmi dilakukan melalui PT TASPEN (Persero) berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kebijakan pemenuhan kesejahteraan ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).
Komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 menjadi acuan besaran nilai penentu gaji ke-13 ini. Dana tersebut disalurkan secara utuh tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pengenaan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Bagi penerima manfaat yang memiliki status ganda, pembayaran hanya dilakukan satu kali dengan mengambil nominal terbesar. Namun, bagi individu yang sekaligus menjadi penerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 akan tetap dibayarkan untuk keduanya.
Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran dari instansi tempat bekerja terakhir. Secara umum, nominal gaji ke-13 bervariasi mengikuti pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Komponen pengisian dana ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Pihak yang berhak menerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.