Pemerintah mulai mencairkan dana gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan di seluruh Indonesia pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai realisasi atas regulasi pengupahan yang telah ditetapkan oleh otoritas pusat.
Penyaluran anggaran tersebut berjalan mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengontrol pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
"Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia," kata Taspen dalam Instagram resminya @taspen, dikutip Selasa (2/6/2026).
Badan pengelola dana pensiun tersebut juga mengimbau seluruh penerima manfaat untuk menyelesaikan proses verifikasi digital berkala. Skema ini diterapkan demi menjamin keamanan transaksi pengiriman dana ke rekening masing-masing pensiunan.
"Supaya proses penyaluran berjalan aman dan lancar, pastikan Sobat melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup 1 kali ya!" terang Taspen.
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, penerima upah ekstra ini mencakup PNS, calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Besaran nominal bagi pimpinan lembaga nonstruktural menyentuh angka Rp31,4 juta untuk ketua, Rp29,6 juta untuk wakil ketua, serta Rp28,1 juta bagi sekretaris dan anggota. Sementara itu, pejabat eselon I berhak menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III senilai Rp13,8 juta, dan eselon IV mencapai Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN, indeks bayaran bergerak variatif sesuai latar belakang pendidikan dan masa kerja, dengan rentang Rp4,2 juta hingga Rp5 juta bagi lulusan SD-SMP, dan Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta untuk lulusan SMA-DI. Lulusan DII-DIII mendapatkan Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, lulusan DIV-S1 mengantongi Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2-S3 menerima Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Formulasi penghitungan gaji ketiga belas ini mengacu penuh pada komponen pendapatan yang disalurkan pada bulan Mei 2026 tanpa adanya potongan iuran atau kredit penarikan lain, terkecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.