Pemerintah menyepakati kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat, Minyakita, dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi komoditas minyak sawit mentah.
Walau kesepakatan prinsip penyesuaian regulasi telah tercapai, otoritas terkait belum menetapkan nominal nominal baru maupun tanggal resmi pemberlakuan harga tersebut. Pemerintah masih memantau pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.
Kondisi pasar saat ini menunjukkan volatilitas yang signifikan terhadap nilai CPO. Komoditas ini sempat menyentuh angka rata-rata Rp 15.445 per kilogram, sebelum kemudian mengalami penurunan ke kisaran Rp 14.000 per kilogram.
"Menindaklanjuti rapat sebelumnya di kantor Kemenko Pangan, jadi hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Pergerakan nilai bahan baku yang tidak menentu menjadi alasan utama penundaan keputusan final mengenai angka pasti HET baru tersebut.
"Tapi kemarin sempat turun lagi menjadi Rp 14.000 sekian (per kg), dan kemarin harga TBS (tanda buah segar) sudah sempat turun, tapi sekarang sudah mulai naik lagi," jelas Budi.
Pemerintah mengindikasikan bahwa kepastian nominal penyesuaian komoditas subsidi ini akan dipublikasikan ke masyarakat sesegera mungkin setelah situasi pasar bahan baku kembali normal.
"Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk Minyakita. Ya, jadi tadi sepakat seperti itu, mungkin dalam waktu 1-2 minggu, segera kita lakukan penyesuaian apabila harga relatif normal ya, harga CPO," jelas ia.