Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana memanggil manajemen TikTok dalam waktu dekat guna meminta keterangan resmi terkait lonjakan biaya komisi platform tersebut di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang keluhan dari para pelaku usaha lokal mengenai tingginya tarif layanan di sejumlah lokapasar. Dilansir dari Money, penyesuaian tarif terbaru menetapkan batas maksimal komisi naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 650.000 per produk disertai peningkatan persentase potongan pada kategori tertentu.
“Dalam waktu dekat juga akan panggil TikTok, informasinya yang sampai ke kita, ini kan biaya ada kenaikan, nanti kita akan panggil dulu,” kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM menjelaskan bahwa koordinasi dengan beberapa perwakilan e-commerce sebenarnya telah dilakukan beberapa pekan sebelumnya. Langkah tersebut merespons keresahan para mitra penjual atas beban biaya operasional platform yang dinilai terlalu membebani.
“Supaya jangan ada polemik dulu gitu loh maksud kita,” ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah mendorong agar setiap kebijakan penyesuaian tarif didasarkan pada dialog terbuka dan kesepakatan bersama antara pihak platform dan pelaku usaha. Pemerintah berharap ketegangan terkait beban biaya ini dapat diredam terlebih dahulu.
“Seharusnya sedang lagi ada polemik, aspirasi para seller merasa kos biaya itu terlalu tinggi. Nah makanya kita minta tahan dulu ya supaya jangan ada polemik gitu,” kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain komisi, kebijakan baru mengenai skema pengembalian barang atau retur juga menjadi sorotan. Skema yang sebelumnya ditanggung penuh oleh platform kini mulai dialihkan menjadi beban bersama dengan pihak penjual.
“Jadi dibebankan ke dua belah pihak, baik itu ke marketplace juga ke seller,” kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan data operasional, kenaikan persentase komisi menyasar sektor perawatan dan kecantikan dari 4 persen menjadi 7 persen, serta produk literasi dan audio dari 5 persen menjadi 8 persen. Aturan baru juga mewajibkan penjual membayar ongkos kirim awal Rp 55.000 dan biaya retur Rp 5.000 jika konsumen membatalkan pesanan karena berubah pikiran.
“Dalam kasus penolakan (FD), Anda harus menanggung biaya pengiriman satu arah sebesar 5000 IDR untuk pembeli,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Tokopedia dan TikTok Shop.