Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Penulis Menjadi 1,5 Persen

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Penulis Menjadi 1,5 Persen

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi triwulan kedua tahun 2026 berupa pemberian insentif pajak penghasilan final sebesar 1,5 persen bagi para penulis. Kebijakan ini diumumkan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026) sebagai langkah pemenuhan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan stimulus ini menyasar seluruh penulis yang telah memiliki identitas penerbitan resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). Berdasarkan data yang dilansir dari Suara, potensi penurunan nilai pajak dari penerapan insentif ini diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar.

Pemerintah memproyeksikan jumlah penulis yang akan menerima dampak positif dari kebijakan baru ini berkisar antara 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang di seluruh Indonesia. Regulasi mengenai penyesuaian tarif insentif PPh final bagi pekerja literasi tersebut nantinya akan disebarluaskan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain pemotongan PPh final, otoritas fiskal juga tengah merumuskan kebijakan pembebasan pajak royalti yang dikhususkan bagi para penulis pemula. Langkah ini memangkas beban pajak royalti konvensional yang sebelumnya berada pada rentang angka 5 persen hingga 35 persen.

Fasilitas pembebasan pajak royalti tersebut dirancang untuk mengakomodasi maksimal dua karya penerbitan dalam tenggat waktu tiga tahun. Penyusunan regulasi teknisnya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dengan melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Artikel terkait

Rekomendasi