Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Penulis Menjadi 1,5 Persen

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Penulis Menjadi 1,5 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan insentif potongan pajak penghasilan bagi profesi penulis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Kebijakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen tersebut diintegrasikan ke dalam paket stimulus ekonomi guna mendorong produktivitas literasi nasional.

Langkah strategis ini diambil karena jumlah penulis di Indonesia, khususnya pada bidang ilmiah, saat ini dinilai masih sangat minim. Kebijakan insentif fiskal tersebut diharapkan mampu memotivasi masyarakat untuk lebih aktif melahirkan karya dan menerbitkan buku, yang pada jangka panjang akan mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) domestik.

Kementerian Keuangan memproyeksikan penurunan beban pajak ini dapat memperkaya variasi bahan bacaan di tengah masyarakat, baik untuk kategori fiksi maupun nonfiksi. Kehadiran buku-buku baru yang berkualitas diharapkan dapat menyediakan referensi informasi yang kredibel sekaligus meminimalisasi ketergantungan publik terhadap informasi media sosial yang belum terverifikasi keabsahannya.

"Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis, karena bayar pajaknya lebih rendah," tutur Purbaya.

Program keringanan pajak ini juga menjadi bagian dari realisasi kebijakan strategis jajaran kabinet. Menurut penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemberian insentif khusus bagi pekerja kreatif tersebut merupakan bentuk implementasi nyata dari janji kampanye yang pernah diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Artikel terkait

Rekomendasi