Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen yang bersifat final dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta yang diumumkan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Langkah rekonstruksi kebijakan perpajakan ini diambil guna memperkuat dukungan terhadap industri kreatif subsektor penerbitan agar lebih adil dan kompetitif. Penurunan tarif pajak yang signifikan tersebut dilansir dari Medcom.
Rapat Koordinasi Terbatas yang merumuskan keputusan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Menteri Ekonomi Kreatif. Kebijakan baru ini dijadwalkan untuk mulai diimplementasikan pada Semester II 2026 melalui perubahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa penyesuaian regulasi fiskal ini merupakan wujud nyata respon pemerintah terhadap aspirasi para pelaku industri literasi.
"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.
Sebelum keputusan ini disahkan, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan serangkaian diskusi maraton sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 bersama komunitas, editor, ilustrator, penerbit, dan asosiasi terkait. Pihak kementerian juga melibatkan Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif yang hasilnya telah diserahkan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Melalui kebijakan insentif pajak ini, pemerintah memiliki target jangka panjang untuk memperbaiki ekosistem literasi nasional serta meningkatkan kesadaran wajib pajak di kalangan pekerja kreatif.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Teuku Riefky Harsya.