Pemerintah Perketat Aturan Devis Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah Perketat Aturan Devis Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah memperketat regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam di Jakarta pada Rabu (20/5/2026) demi memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah strategis ini ditempuh melalui pemberlakuan kewajiban retensi dana serta pendirian entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kebijakan pengetatan tersebut dirancang agar pemanfaatan hasil ekspor komoditas nasional dapat dinikmati secara optimal di dalam negeri. Dalam aturan baru ini, eksportir sektor minyak dan gas bumi dikenakan batas retensi minimal 30 persen selama paling sedikit tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh dananya di dalam negeri minimal selama 12 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menahan aliran dana agar tidak mengalir ke luar negeri.

"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai langkah penunjang, pemerintah juga menyiapkan fasilitas insentif berupa tarif pajak penghasilan hingga 0 persen bagi instrumen penempatan dana tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan retensi akan berdampak positif pada ketahanan eksternal Indonesia di tengah tekanan ekonomi global.

"Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara tidak langsung," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Selain regulasi retensi, pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga ditujukan untuk mengawasi transaksi ekspor. Lembaga ini bertugas menekan praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya serta transfer pricing yang selama ini menggerus potensi penerimaan negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pembentukan entitas baru tersebut sangat strategis untuk menutup celah pelaporan ekspor.

"Dengan memperkuat tata kelola ekspor dan jaminan pengawasan, ini tentu juga akan menjaga iklim investasi dan positif buat pemasukan negara," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Menurut Mukhamad Misbakhun, integrasi data ekspor melalui lembaga baru ini akan meningkatkan transparansi tata niaga komoditas. Potensi devisa besar dari sektor mineral, batu bara, energi, hingga perkebunan kini perlu dikawal dengan mekanisme pengawasan perdagangan yang lebih kokoh.

"Ketika devisa hasil ekspor dapat masuk lebih optimal ke dalam negeri, maka ketahanan ekonomi kita akan semakin kuat," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani memaparkan bahwa pendirian badan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto demi menciptakan perdagangan yang transparan.

"Selama ini kita lihat begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita," kata Rosan Perkasa Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.

Rosan Perkasa Roeslani menegaskan keberadaan lembaga ini diarahkan untuk mencegah masuknya dana gelap dalam rantai perdagangan komoditas nasional. Langkah pengawasan ini diklaim telah sejalan dengan prinsip tata kelola internasional yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development.

Artikel terkait

Rekomendasi