Kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM bertarif 0,5 persen kini diperketat oleh pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Aturan baru tersebut merupakan Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berdasarkan beleid ini, pekerja di sektor ekonomi dan kreatif masuk dalam daftar pengecualian.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kelompok atau komunitas yang belum terakomodasi secara nomenklatur dapat dimasukkan ke dalam kategori UMKM. Hal ini termasuk bagi para pekerja di sektor ekonomi dan kreatif.
"Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Maman memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak bagi pelaku UMKM. Perubahan dalam aturan baru ini melainkan menyasar masa berlaku fasilitas fiskal tersebut.
Fasilitas PPh final 0,5 persen ini diubah menjadi permanen melalui beleid teranyar. Sebelumnya, masa berlaku insentif untuk UMKM tersebut harus diperpanjang pada setiap tahun.
"Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," tambah ia.
Maman memaparkan bahwa tarif PPh final untuk usaha mikro kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikenakan 0 persen. Sementara itu, omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memperoleh tarif 0,5 persen.
"Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omset yang di bawah 4,8 M per tahun itu 0,5%, masih sama," jelas ia.
Fasilitas penyesuaian tarif ini juga masih dapat digunakan oleh PT atau CV perseorangan. Namun, kemudahan tersebut tidak berlaku bagi PT maupun CV non-perseorangan.
"Bagi PT atau CV yang non-perorangan, yang omzetnya di bawah Rp 4,8 M, tetap mendapatkan insentif. Apa insentifnya? Pajak yang 22% atau pajak normal, diberikan diskon 50%, menjadi 11%," jelas Maman.