Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan atau PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 April 2026 untuk mendorong kepatuhan dan menjaga keberlanjutan usaha ekonomi formal.
Regulasi baru ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 untuk memberikan tambahan waktu pemanfaatan skema pajak sederhana bagi wajib pajak orang pribadi hingga Tahun Pajak 2026. Pemerintah mempertahankan skema peredaran bruto ini karena masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan dalam menyelenggarakan pembukuan akuntansi.
Meskipun memperpanjang masa berlaku fasilitas, pemerintah memperketat ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak serta pemecahan usaha atau fragmentation usaha. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 dan 57 PP 20/2026, kelompok profesi bebas kini resmi dikeluarkan dari skema PPh Final UMKM dan wajib menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan.
Daftar pekerjaan bebas yang tidak bisa lagi menikmati tarif 0,5 persen meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, moderator, trainer, serta agen asuransi. Selain itu, pemerintah juga menyasar sektor ekonomi digital dengan memasukkan atlet, artis, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger ke dalam kategori jasa pekerjaan bebas tersebut.
Celah pajak lewat pendirian perseroan perorangan oleh individu berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas juga resmi ditutup guna mencegah tax arbitrage. Batas omzet Rp4,8 miliar per tahun kini tidak lagi dihitung terpisah, melainkan digabungkan antara wajib pajak orang pribadi dengan perseroan perorangan yang didirikannya.
Aturan anti-fragmentasi ini juga berlaku bagi pasangan suami-istri melalui Pasal 58, di mana peredaran bruto usaha mereka beserta perseroan perorangan masing-masing harus diakumulasikan. Jika total omzet gabungan suami-istri tersebut melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas tarif final tidak dapat digunakan lagi pada tahun berikutnya.
Di sisi lain, skema baru ini juga mengintegrasikan sistem pelaporan perpajakan dengan platform digital demi memotong biaya administrasi kepatuhan. Kementerian Keuangan menargetkan standardisasi baru ini mampu mendorong partisipasi formal pelaku usaha secara masif di seluruh wilayah.
"Kami tidak hanya ingin mengumpulkan pajak, tetapi juga ingin memastikan UMKM tumbuh berkelanjutan," ujar Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan.
Penegasan komitmen tersebut diikuti dengan target ambisius bahwa minimal 80 persen UMKM di Indonesia akan patuh pajak melalui implementasi skema digital adaptif ini. Langkah simplifikasi tersebut diproyeksikan mampu memangkas beban tata kelola dan waktu bagi para pelaku usaha kecil untuk mengurus berkas administrasi.
Selain menyasar sektor UMKM, PP 20 Tahun 2026 menegaskan biaya suap, gratifikasi, dan pemberian terkait tindak pidana korupsi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Penegasan aturan tersebut diselaraskan pemerintah untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional dalam rangka mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD.