Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Mei 2026 demi Daya Beli

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Mei 2026 demi Daya Beli

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif listrik per kilowatt-hour bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada periode 18-24 Mei 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan harga tenaga listrik yang berlaku pada kuartal II-2026.

Keputusan mempertahankan besaran tarif tersebut mempertimbangkan situasi ekonomi nasional saat ini, seperti dilansir dari Money. Langkah penetapan ini bertujuan memastikan stabilitas ekonomi konsumen tetap terjaga di tengah fluktuasi global.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global. Evaluasi tarif bagi pelanggan non-subsidi tetap berjalan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif listrik didasarkan pada empat indikator makroekonomi utama, yakni inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, serta harga batu bara acuan (HBA). Berdasarkan data triwulan tersebut, nilai kurs tercatat Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP sebesar 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA senilai 70 dollar AS per ton.

Melalui parameter tersebut, besaran biaya listrik per kWh untuk seluruh kategori pelanggan prabayar maupun pascabayar dipastikan sama. Perbedaan kedua layanan hanya terletak pada metode pembayaran, di mana pelanggan prabayar menggunakan sistem token sebelum pemakaian.

Informasi resmi dari laman PLN merinci nominal tarif yang berlaku bagi berbagai kelompok pelanggan selama pekan ini.

Daftar Tarif Listrik PLN Periode 18-24 Mei 2026
Golongan PelangganDaya ListrikTarif per kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi900 VARp 1.352
Rumah Tangga Non-Subsidi1.300 VARp 1.444,70
Rumah Tangga Non-Subsidi2.200 VARp 1.444,70
Rumah Tangga Non-Subsidi3.500–5.500 VARp 1.699,53
Rumah Tangga Non-Subsidi≥6.600 VARp 1.699,53
Bisnis dan PemerintahB-2/TR (6.600 VA–200 kVA)Rp 1.444,70
Bisnis dan PemerintahP-1/TR (Kantor Pemerintah)Rp 1.699,53
Bisnis dan PemerintahP-3/TR (Penerangan Jalan Umum)Rp 1.699,53
Pelanggan Subsidi450 VARp 415
Pelanggan Subsidi900 VA bersubsidiRp 605
Pelanggan Subsidi900 VA RTMRp 1.352
Pelanggan Subsidi1.300–2.200 VARp 1.444,70
Pelanggan Subsidi≥3.500 VARp 1.699,53

Artikel terkait

Rekomendasi