Pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru yang berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026 ini membatasi fasilitas tersebut hanya untuk wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta perseroan perorangan yang didirikan satu orang.
Kebijakan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Seperti dilansir dari Detik Finance, fasilitas tarif 0,5 persen ini dikhususkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan mengenai pihak yang berhak menerima fasilitas perpajakan ini tertuang langsung dalam pasal-pasal di dalam beleid tersebut, yang dikutip pada Minggu (31/5/2026).
"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," tulis Pasal 57 ayat (1) aturan tersebut.
Pemerintah juga merinci metode penghitungan jumlah peredaran bruto yang menjadi acuan pemanfaatan fasilitas fiskal ini. Aturan tersebut memuat akumulasi penghasilan bruto dari berbagai kegiatan usaha wajib pajak terkait.
"Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri," tulis Pasal 58 ayat (1) a.
Komponen pengganti atau imbalan berupa uang yang didapatkan sebelum adanya potongan-potongan penjualan juga ikut diperhitungkan dalam menentukan nilai total omzet tersebut.
"Dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis," lanjut Pasal 58 ayat (1) b.
Pemerintah menetapkan pengecualian untuk sejumlah jenis penghasilan agar tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM ini. Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis resmi dilarang menggunakan skema tersebut.
Sektor seni, ekonomi kreatif, dan hiburan juga masuk dalam daftar pengecualian pemerintah. Pekerja seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sinetron, atau iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, dan vloger tidak diizinkan memakai tarif 0,5 persen.
"Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya," tulis jasa pekerjaan bebas lainnya yang dikecualikan dari fasilitas PPh final UMKM.
Selain kategori pekerjaan bebas tersebut, terdapat tiga jenis penghasilan lain yang tidak masuk dalam cakupan fasilitas ini. Jenis tersebut meliputi penghasilan luar negeri yang sudah dipajak di negara asal, penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, serta penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.