Pemerintah meresmikan status PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (25/5/2026) untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Pengubahan status perusahaan ini dilakukan melalui kepemilikan saham negara sebesar satu persen yang disertai dengan kuasa khusus, seperti dilansir dari Detik Finance.
Langkah penunjukan ini bertujuan memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis, menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE), serta mengantisipasi praktik manipulasi transfer pricing dan under invoicing.
Regulasi tersebut mewajibkan pengiriman komoditas penting luar negeri seperti batu bara, minyak kelapa sawit, hingga fero alloy berjalan satu pintu melewati BUMN pilihan pemerintah.
Kebijakan tata kelola ini berjalan menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait sistem ekspor komoditas komparatif melalui perusahaan pelat merah.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria memberikan konfirmasi mengenai legalitas status baru dari perusahaan pengelola ekspor komoditas strategis tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada 1% saham milik negara kan dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN ya," ungkap Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria.
Terkait skema operasional perdagangan internasional yang akan diimplementasikan oleh pihak perusahaan, manajemen internal saat ini masih melakukan perumusan akhir.
"Dony mengatakan, skema ekspor yang akan dijalankan DSI masih dalam tahap finalisasi."
Mekanisme kerja secara mendetail dari badan usaha ini dijanjikan bakal dipublikasikan kepada masyarakat luas setelah seluruh rancangan regulasi internal diselesaikan.
"Yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian nanti detailnya akan disampaikan," jelas Dony Oskaria.